Data apa yang disimpan
Data yang tercantum pada Kartu Keluarga: nomor KK, NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, hubungan dalam keluarga, nama ayah dan ibu, serta alamat. Foto Kartu Keluarga juga disimpan sebagai bukti pendataan.
Untuk apa
Menyusun rekap data warga yang diminta secara berkala oleh RW/Kelurahan dalam format Dasa Wisma (PKK). Data tidak diperjualbelikan dan tidak dibagikan ke pihak lain di luar keperluan tersebut.
Siapa yang bisa melihat
Hanya pengurus RT dan kader yang diberi akun. Kader hanya dapat melihat kelompok Dasa Wisma yang menjadi tanggung jawabnya. Warga hanya dapat melihat data keluarganya sendiri. Setiap perubahan data tercatat dalam log audit.
Pembacaan otomatis oleh layanan AI
Untuk mempercepat pendataan, foto Kartu Keluarga dapat dikirim ke layanan AI pihak ketiga guna dibaca menjadi teks. Perlu diketahui: pada layanan versi gratis, penyedia umumnya berhak memakai data yang dikirim untuk pengembangan produk mereka, termasuk pemeriksaan oleh manusia. Pengurus RT dapat memilih untuk memakai layanan berbayar (data tidak dipakai untuk pelatihan) atau mematikan fitur ini sepenuhnya dan mengisi data secara manual — pengaturannya ada di menu Pengaturan.
Berapa lama disimpan
Data warga disimpan selama yang bersangkutan masih menjadi warga RT. Foto Kartu Keluarga dihapus otomatis sesuai batas waktu yang ditetapkan pengurus di menu Pengaturan.
Hak warga
Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, warga berhak mengetahui data apa yang disimpan tentang dirinya, meminta perbaikan bila keliru, dan meminta penghapusan bila sudah tidak menjadi warga. Sampaikan permintaan tersebut kepada pengurus RT.